JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi pada anak di bawah umur di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada 21 anak yang jadi bisnis haram yang dikendalikan seorang perempuan berinisial FEA (24).
Menurut Ade, anak-anak itu diiklankan melalui media sosial dan ditawarkan oleh FEA dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).
Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut. Praktik ini FEA jalankan sejak April hingga September ini.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri.
Baca juga: Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya
Polisi sementara mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi muncikari FEA. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade.
Ia mengatakan, keduanya kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan
Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring ini. Diketahui, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas Ade.
Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.