JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga remaja yang hendak tawuran di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiganya diciduk di Jalan Jati Padang ketika anggotanya tengah berpatroli dini hari tadi.
"Ada tiga remaja hendak tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Jati Padang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2023).
Total ada tiga sajam yang diamankan ketika para remaja itu diciduk.
Baca juga: Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL
Selain itu, diamankan pula tiga unit HP dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.
"Kami akan proses hukum karena pelaku tawuran tak juga jera bila hanya dikembalikan kepada orangtua," tutur dia.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada ketiga remaja adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka bakal dipidana karena terbukti membawa dan memiliki sajam.
Baca juga: Debt Collector di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.
Selain itu, Ade Ary menegaskan akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta supaya Kartu Jakarta Pintar (KJP) ketiga remaja dicabut bila terbukti menikmati fasilitas tersebut.
"Pencabutan KJP (jika punya) akan menjadi sanksi tambahan untuk mereka," tutup Ade Ary.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.