JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial JD (30) dan DI (41) mengaku lebih dulu mencuri sepeda motor di kawasan Ciledug, Tangerang.
Esok harinya, yakni pada Selasa (26/9/2023), kedua pelaku melanjutkan kejahatan mereka dengan mencuri motor di Jalan Soka Putih, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dalam artian dua sepeda motor yang berhasil dicurinya (pertama) pada tanggal 25 September," ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Kembangan Beraksi Pakai Pistol Mainan, Korbannya Melawan
Pelaku, lanjut Billy, membobol motor korban dengan menggunakan kunci leter T.
Namun, para pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah mereka hendak mencuri motor milik korban berinsial M. Saat itu, korban melihat pelaku JD tengah mencongkel kontak kunci motornya, melalui kamera CCTV.
"Korban langsung mendatangi, rupanya itu sepeda motor milik korban sendiri. Kemudian mendatangi tersangka tersebut," kata Billy.
Kala itu, mesin motor korban dalam kondisi telah menyala. Lantaran aksinya terciduk, pelaku JD langsung menodongkan pistol mainan kepada korban.
"Terlihat oleh si korban kelihatannya itu bukan pistol beneran, tetapi pistol mainan. Maka dari itu korban sebagai sekuriti juga memberanikan diri untuk melumpuhkan pelaku tersebut," papar dia.
Setelah itu, korban meneriaki para pelaku sebagai maling. Warga sekitar lantas ikut naik pitam dan menghajar para pelaku. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap pelaku.
"Diamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan," ucap Billy.
"Kemudian yang kedua sepeda motor milik korban, kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan dua pistol mainan berwarna hitam dan silver. Adapun saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kembangan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.