BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad janji bakal menyelesaikan persoalan hak ahli waris atas tanah tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi.
Pada Rabu (27/9/2023), Gani mengunjungi tiga sekolah yang terseret sengketa lahan dengan ahli waris, yakni SDN III, IV, dan V di Bantargebang.
Gani menjelaskan kepada ahli waris, Pemkot tengah mengurus beberapa hal dan sudah dilaporkan kepada DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Janji Bayar Ganti Rugi Lahan 3 SDN Bantargebang pada November 2023
"Kami mohon dengan kebesaran hatinya serta pengertiannya untuk tetap sabar menunggu serta mohon kerja sama baiknya sampai dengan prosesnya penyelesaian hak-haknya selesai," ujar Gani kepada para ahli waris, dikutip dari keterangannya, Rabu.
Dani menyebut, butuh proses panjang untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi sejak 2003 itu.
Terkait spanduk dan penyegelan sekolah, Gani meminta agar dicabut sehingga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah.
"Kami juga mohon dengan sebesar-besarnya agar segala tulisan yang bersifat provokatif segera dilepas dan jangan sampai menghambat kegiatan-kegiatan di sekolah," tutur dia.
Gani mengatakan, perlu tercipta situasi yang nyaman dan kondusif bagi anak-anak untuk menimba ilmu.
"Biarkan mereka terus belajar dan berkarya, jangan sampai hal-hal seperti ini menggangu mereka," imbuh dia.
Ahli waris pun menyetujui itu. Spanduk dan tulisan penyegelan sekolah akan dicopot.
Dalam pertemuan tersebut, Gani didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Uu Saeful Mikdar, Staf Ahli Wali Kota, Marisi, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini, serta Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Inayatullah.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi dan dimenangi ahli waris.
Baca juga: Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi Lahan 3 SDN Bantargebang, Ahli Waris: Jangan Diombang Ambing
Pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
Dengan adanya keputusan pengadilan dan MA, Andri menyatakan tiga lahan tersebut milik kliennya dan Pemkot harus membayar ganti rugi.
Total perkiraan luas tanah tiga sekolah yang diklaim milik ahli waris yakni sekitar 3.400 meter dengan total pembayaran Rp 19 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.