Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 02/10/2023, 12:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan perkara banding dengan terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023.

"Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Binsar menyebutkan, tanggal pembacaan putusan ditetapkan setelah pihaknya menerima berkas perkara banding atas nama Mario Dandy Satriyo.

Perkara itu teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Baca juga: Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy

PT DKI juga telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang nanti.

Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Mario diketuai oleh Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Selain itu, Binsar mengungkapkan, sidang putusan banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas (19) turut digelar di hari yang sama dengan Mario.

Berkas perkara Shane teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB," ungkap dia.

Baca juga: Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

Majelis Hakim yang menangani perkara Shane juga sama dengan hakim yang memimpin sidang putusan Mario.

Bedanya, Majelis Hakim yang memimpin sidang Shane nantinya diketuai oleh Indah Sulistyowati dengan hakim anggota Sumpeno dan Tony Pribadi.

Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com