JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang berunjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) siang, kian ramai.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, pukul 14.46 WIB, massa buruh masih berdatangan. Mereka memadati sekitar Jalan Medan Merdeka Barat.
Jalanan tersebut sebelumnya telah ditutup. Kendaraan dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tidak dapat melintas.
Baca juga: Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui
Massa aksi kembali menyuarakan pendapatnya untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang bertepatan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan itu dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.51 WIB, pembacaan putusan MK tentang Omnibus Law belum dilakukan.
Massa aksi mulai membakar flare berwarna merah dan hijau.
Mereka menyalakan flare tepat di dekat mobil komando yang terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sedangkan massa buruh yang berada di dekat Bank Indonesia (BI) membakar ban. Mereka kemudian membentuk lingkaran mengelilingi ban yang dibakar.
Baca juga: Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa dihadiri puluhan ribu buruh untuk memastikan gugatan mereka soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan.
Selain itu, aksi serempak juga digelar di berbagai daerah seperti Serang Banten, Semarang, Surabaya, Bandung, Batam, Aceh, Medan, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Jayapura, Makasar, Manado, dan kota-kota industri lainnya.
Iqbal menjelaskan, massa aksi menuntut agar hakim MK mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. MK harus memutuskan itu dinyatakan tidak berlaku atau inkonstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Iqbal.
Selain itu, massa aksi juga meminta kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen.
Baca juga: Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law
“MK kalau nggak hati-hati kalau tidak memberikan rasa keadilan maka jalanan adalah cara kami mencari keadilan,” ungkap dia.
Dia menambahkan, jika gugatan tersebut tidak dikabulkan, maka akan ada aksi besar yang berkelanjutan.
Iqbal berharap hakim MK bisa membuat keputusan yang tepat dan bijak.
“Bisa jadi setiap minggu secara bergelombang di 38 provinsi di 300 lebih kabupaten kota khususnya kota-kota industri akan aksi terus bergelombang,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.