JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Tersangka berinisial ASD alias S ditetapkan dalam gelar perkara lanjutan.
"Dalam gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, S merupakan Chief Operating Officer (COO) kontes kecantikan tersebut.
"Dia (tersangka) kapasitasnya sebagai COO. Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi," kata dia.
Namun, S belum ditahan oleh polisi. S baru akan dipanggil kembali oleh polisi pekan depan.
Hengki berujar, S memberikan perintah agar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju dan memfoto saat sesi body checking.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia adalah Chief Operating Officer
Namun, Hengki tak memerinci hal apa lagi yang dilakukan S. Yang pasti, para korban tak menerima perlakuan tersangka.
"Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," kata Hengki.
"Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan, merendahkan martabat korban," tambah dia.
Setelah menetapkan S sebagai tersangka, polisi masih mencari tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka akan ditetapkan melalui gelar perkara selanjutnya.
"Iya, lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas dalam kasus ini.
"Kami masih melengkapi kelengkapan formil dan materil terkait delik yang berkait korporasi," kata dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia