Justru, Akbar menyebut kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Sebab, kliennya tak hanya dikeroyok, tetapi barang berharganya juga dicuri.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (4/10/2023) pukul 01.34 WIB dengan nomor LP / B / 1018 / X / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Masih berlanjut (kasusnya) dan kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Akbar.
Terlapor yang masih dalam lidik ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 350 juncto Pasal 363 KUHP.
Setelah pengeroyokan, Suito justru kehilangan uang tunai Rp 200.000 dan ponsel.
Uang itu diletakkan Suito di dashboard, sedangkan ponselnya di tempat tidur belakang kursi kemudi.
Baca juga: Lu Pengantar Jenazah, Lu Punya Kuasa!
"Setelah pengeroyok selesai dan dibantu warga, ya dia mencari handphone-nya," kata Akbar.
"Jadi, di belakang kemudi itu ada tempat untuk istirahat, kayak tempat tidur kecil. Dia taruh handphone-nya di situ dan uangnya di dashboard, itu habis, hilang," imbuh dia.
Saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Akbar menyebut Syafrudin justru tidak ikut mengeroyok Suito.
“Posisinya, yang memukul itu bukan (Syafrudin) yang ditabrak sama dia (Suito), justru yang lain, (rombongan pengantar jenazah) iring-iringan yang lain,” ungkap Akbar.
Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung menolong Suito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.