Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan

Kompas.com - 09/10/2023, 20:07 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan 107.800 benih lobser senilai Rp 11,4 miliar. Barang tersebut hendak dikirim ke Singapura.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial VGS (20) dan MF (50), Minggu (8/10/2023).

Saat itu, kedua pelaku kedapatan membawa ribuan benih lobster dalam koper ketika menjalani pemeriksaan di pintu keberangkatan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 34.222 Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan ke Singapura Telah Dilepasliarkan

Mereka hendak menyelundupkan ribuan benih lobster jenis pasir melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura.

"Dua orang ini berhasil kami amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster," ucap Jauhari saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/10/2023).

Jauhari mengungkapkan, kedua pelaku itu berstatus sebagai kurir. Mereka dipertemukan oleh pelaku utama yang menyuruh menyeludupkan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Keduanya (VGS dan MF) tidak saling mengenal. Jadi, keduanya direkrut pelaku utama. Kemudian bertemu di Bandara, keduanya sama-sama ingin bergerak ke Singapura," kata dia.

Baca juga: Warga Protes Proyek Saluran Air di Tebet Tak Kunjung Selesai, Sudin SDA Panggil Kontraktor Besok

Atas perbuatannya, VGS dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dua tersangka sudah kami proses penahanan dan penyidikan. Keduanya, kami kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," kata Jauhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com