JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang muncikari berinisial JL (30) yang melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut JL mengeksploitasi remaja perempuan yang usianya baru menginjak 17 tahun secara seksual.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya berinisial ACA, usianya 17 tahun," ujar dia saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Yossi menerangkan, kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari lalu.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Firli Bahuri terkait Pemerasan SYL, Polda Metro: Jangan Berspekulasi
Orangtua korban membuat laporan setelah melihat video syur anaknya di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," tutur dia.
Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Setelah itu, JL kemudian mulai memperkenalkan ACA kepada pria hidung belang.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
"Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700.000," kata Yossi.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp 1 juta," lanjut dia.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.