Paket sabu yang telah dibungkus plastik akan digulung menyerupai lintingan. Lalu, G akan memasukkannya ke dalam potongan sedotan.
Setelah itu, ujung kanan dan kiri sedotan akan dibakar sampai menutup guna menjaga sabu dalam kondisi aman.
"Termasuk baru ini modusnya, naruh sabu duluan. Kalau ada pembeli, setelah uang ditransfer, baru dikasih tahu lokasinya. Dia jual per paket mulai dari Rp 200.000-an," jelas Hotman.
Atas perbuatannya, G dikenakan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya kurungan penjara minimal empat tahun.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengetahui identitas penjual sabu yang G hubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.