JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) siang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, aksi unjuk rasa sudah berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Massa yang terdiri sejumlah aliansi itu menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dari mobil komando.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilu soal uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bangsa ini harus tegas dalam mengambil keputusan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen tidak boleh diintervensi elite politik ataupun penguasa mana pun," seru orator salah satu aliansi.
Sampai berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung secara tertib dan aman.
Sejumlah petugas kepolisian berjaga-jaga demi menjaga keamanan dan kelancaran aksi unjuk rasa.
Adapun Polda Metro Jaya menutup akses Jalan Merdeka Barat sejak Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB sampai Senin (16/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Jelang Putusan MK, PDI-P Ingatkan soal Tidak Ada Jalan Instan bagi Kader Raih Jabatan
Arus lalu lintas yang dialihkan meliputi tiga ruas jalan, di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda menuju Harmoni dan sebaliknya, Jalan Medan Merdeka Utara, serta Jalan Veteran 1, 2, dan 3.
Sementara itu, sebanyak 1.992 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pembacaan putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 1.992 personel yang dikerahkan terdiri dari polisi, TNI, serta dari beberapa elemen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin.
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada hari ini.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres Hari ini, 1.992 Personel Gabungan Dikerahkan
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023) lalu.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.