Menurut Saut, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Syahrul pada Maret 2022 lalu.
Menurut Saut, menurut Pasal 36 dan 65, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.
"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut.
Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.
Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.
"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.
Baca juga: Diduga Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas
"Dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan mengaku di 2 Agustus juga 2022, berarti itu di luar," tambah Saut.
Saut mengatakan, apabila perkara terhitung mulai dari penyidikan, maka hal itu tidak sesuai dengan filosofi pasal 36 dan 65 UU KPK.
"Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat," tambah dia.
Ia mendorong agar dewan pengawas (Dewas) KPK memeriksa pertemuan antara Firli dan Syahrul.
"Oh iya dong itu tugasnya dia (Dewas). Dia digaji," ucap Saut.
Menurut Saut, Dewas KPK seharusnya bertugas menjaga lima nilai yakni integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan, dan keadilan.
Baca juga: Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya
Saut melihat, Dewas KPK tidak bekerja secara profesional saat terjadi pertemuan antara Firli dan Syahrul.
"Ini adil enggak kaya gini, ya enggak. Kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru," terang Saut.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong," tutur dia.