Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang Buka-bukaan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Kompas.com - 18/10/2023, 09:26 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan polisi berkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurut Saut, perkara ini tak perlu ada yang ditutupi.

Baca juga: Diperiksa Terkait Pemerasan terhadap SYL, Saut Situmorang Bakal Singgung Larangan Bertemu Pihak Beperkara

Ia juga siap memberikan keterangan apa yang diminta penyidik.

"Bukan soal buka-bukaan. Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama Saut menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.

Baca juga: Kepada Penyidik, Saut Situmorang Beberkan Kesalahan Firli Bahuri Bertemu SYL

Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan.

Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.

Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.

"I have no any doubt about it. Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya ke sini (pemeriksaan)," ungkap dia.

Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang ke Firli: Anda Tidak Bisa Lari

Diduga ada pelanggaran UU KPK

Menurut Saut, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Syahrul pada Maret 2022 lalu.

Menurut Saut, menurut Pasal 36 dan 65, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.

"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut.

Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.

Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.

"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.

Baca juga: Diduga Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

"Dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan mengaku di 2 Agustus juga 2022, berarti itu di luar," tambah Saut.

Saut mengatakan, apabila perkara terhitung mulai dari penyidikan, maka hal itu tidak sesuai dengan filosofi pasal 36 dan 65 UU KPK.

"Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat," tambah dia.

Dorong Dewas KPK usut

Ia mendorong agar dewan pengawas (Dewas) KPK memeriksa pertemuan antara Firli dan Syahrul.

"Oh iya dong itu tugasnya dia (Dewas). Dia digaji," ucap Saut.

Menurut Saut, Dewas KPK seharusnya bertugas menjaga lima nilai yakni integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan, dan keadilan.

Baca juga: Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya

Saut melihat, Dewas KPK tidak bekerja secara profesional saat terjadi pertemuan antara Firli dan Syahrul.

"Ini adil enggak kaya gini, ya enggak. Kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru," terang Saut.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong," tutur dia.

Sebelumnya, Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.

Baca juga: Saut Sitomorang Dorong Dewas KPK Periksa Pertemuan SYL dan Firli Bahuri

Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.

Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah Bagi Oknum Jual-Beli Kursi Sekolah

PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah Bagi Oknum Jual-Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com