Menurut dia, jika penyidik sudah mengirimkan panggilan kedua tersebut secara layak namun tetap tidak hadir, maka mereka bisa melakukan pemanggilan berikutnya secara paksa.
“Penyidik dapat melakukan pemanggilan secara paksa untuk dihadirkan di hadapan penyidik dan dimintai keterangan,” tutur Zaenur.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda, Firli Dinilai Beri Contoh Buruk
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri apabila tak hadir pada minggu depan.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kami tentukan pada minggu depan, kami akan kirimkan surat panggilan kedua," ujar Ade Safri
Menurut Ade, polisi baru melayangkan panggilan pertama kepada Firli di tahap penyidikan kasus ini. Firli dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul.
"Ini panggilan pertama sejak statusnya masuk ke penyidikan. Kapasitasnya sebagai saksi ya," terang dia.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Ditunda, Polda Metro: Dia Butuh Waktu
Berbagai kalangan mendesak agar Firli tak mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
“Firli tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfirmasi banyak hal kepada Firli, mengacu pada barang bukti atau keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Hal serupa juga diingatkan Indonesia Coreuption Watch (ICW) agar Firli tak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Surati Polda Metro Jaya, Minta Pemeriksaan Firli Bahuri Ditunda
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli selaku aparat penegak hukum tentunya menyadari bahwa setiap orang yang dipanggil penyidik wajib datang untuk memberikan keterangan.
ICW juga meminta Polda Metro tidak ragu dan terus mengusut jika berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, pertanggungjawaban hukum itu mengarah ke Firli sebagai tersangka.
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," ujar Kurnia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 orang saksi. Pemeriksaan itu meliputi dua orang Wakil Ketua KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian, aide-de-camp atau ajudan Firli, serta beberapa saksi lainnya.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Polda Metro Tunda Pemeriksaan, Kirim Surat ke Kapolri dan Mahfud MD
Pada pemeriksaan Rabu (18/10/2023) kemarin, terdapat 19 orang saksi yang dipanggil oleh Polda Metro. Namun, hanya 16 orang yang hadir memenuhi panggilan, tiga orang lainnya mangkir.
Polda Metro Jaya juga sudah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk bersama-sama menangani kasus ini. Surat ini dikirim langsung dan ditandatangani atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Syakirun Ni'am, Jessi Carina, Nursita Sari, Icha Rastika, Dani Prabowo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.