Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun

Kompas.com - 20/10/2023, 17:23 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49), merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku pernah dibui di tahun 2012 silam, terkait pengedaran narkotika jenis ekstasi atau inex.

"Pelaku merupakan residivis perkara narkotika. LPP dipenjara selama 12 tahun di Lapas Cipinang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Kepada polisi, LPP mengaku pernah ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir ekstasi untuk diedarkan. Pelaku lantas ditangkap penyidik Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis

"Pelaku ditangkap di Kepala Gading oleh Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Lapas Cipinang tahun 2022, bulan September," ungkap Putra.

Setelah hampir setahun keluar penjara, LPP justru kembali menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi. Ia ditangkap pada Senin (16/10/2023) oleh jajaran Polsek Tambora.

"LPP ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," papar Putra.

Dia menyampaikan, sabu dan ekstasi didapatkan pelaku dari Iga. Pelaku Iga mengirimkan barang haram itu melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi sebanyak dua kali.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Saat Bawa Puluhan Paket Sabu

"Pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Terminal bus Kalideres sebanyak 60 paket sabu," tutur Putra.

Kemudian pada Minggu (9/10/2023) pelaku mendapatkan 55 paket sabu dengan lima paket pil ekstasi di kawasan Kalideres. Bukan hanya pengedar, pelaku LPP juga terbukti mengonsumsi sabu.

"Pelaku mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," jelas Putra.

"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," sambung dia.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, LPP juga menyimpan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Dinas Palsu Polri agar Tak Ditilang

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," ujarnya.

Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara Iga, Edi dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com