DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok sudah beberapa kali menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) liar di Jalan Limo Raya, Depok, Jawa Barat yang terbakar pada Minggu (22/10/2023) malam hingga Senin (23/10/2023) sore.
Lurah Limo Abdul Khoir mengatakan, enam bulan lalu, TPA ilegal di dekat Samsat Cinere itu bahkan disegel langsung oleh Pemkot Depok bersama Satpol PP Kota Depok.
"Sebenarnya Pemkot Depok memang sudah melalukan penyegelan beberapa waktu lalu, sudah pernah disegel sebenarnya, April lalu," kata Khoir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Kesulitan Tindak TPA Liar di Limo: DLHK Depok: Kami Sudah Jam Pulang Kerja, Mereka Baru Buang Sampah
Hanya saja, TPA liar itu kembali dipenuhi tumpukan sampah yang entah dari mana asalnya.
"Akhirnya yang buang sampah itu melakukan pembuangan kembali karena memang mereka datang ke sana," imbuh dia.
Bahkan, saat TPA ilegal ini disegel, para supir membawa truk sampah beserta isinya ke kelurahan untuk melayangkan protes.
"Mereka datang ke kelurahan bawa mobil sampah ke saya, sampah-sampah masyarakat yang mereka angkut. Mereka protes ke kelurahan, nanya 'ini mau dibuang ke mana'," kata Khoir.
Baca juga: Keluhan Warga Soal TPA Ilegal Limo: Asap Kebakaran hingga Banyak Lalat
Jika benar-benar ingin menutup TPA liar itu, kata Khoir, harus disertai solusi, hendak dibuang ke mana sampah-sampah itu.
"Makanya saya sudah komunikasi dengan DLHK Kota Depok, solusi ini gimana, agar dihadirkan dump truck, mereka bisa buang ke situ lalu diangkut ke TPA Cipayung. Cuma sampai saat ini kan belum. Ujung-ujungnya buang lagi ke sana, buang lagi ke sana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.