BEKASI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meninggalkan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kamis (26/10/2023) sore.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, penyidik meninggalkan klaster rumah Firli pada pukul 16.08 WIB. Mereka pergi setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 11.40 WIB atau sekitar 4,5 jam.
Rombongan mobil penyidik iring-iringan meninggalkan kompleks perumahan Firli. Tidak terlihat barang apa pun yang dibawa dari rumah Firli.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Rumah Firli Bahuri Digeledah Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa memang tidak ada barang bukti yang dibawa saat penggeledahan di Bekasi.
"Dari hasil penggeledahan, hasil penyidik Polda, tidak ada dasar hukum, barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," kata Ian kepada wartawan, Kamis sore.
Meski demikian, pihak Firli tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ian juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada jenderal bintang tiga dari Korps Bhayangkara tersebut.
"Posisi beliau masih sebagai saksi, tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi," kata Ian.
"Kami mengharapkan ke depan penyidik dari Polda Metro Jaya tetap harus profesional," imbuh dia.
Baca juga: Geledah Rumah Firli Bahuri, Polda Metro Cari Alat Bukti Dugaan Pemerasan SYL
Diberitakan sebelumnya, rumah KPK Firli Bahuri di Bekasi digeledah oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.
Penyidik datang dan berjaga tepat di depan pos satpam blok A1/A2 sejak pukul 10.00 WIB.
Akses ke dalam klaster perumahan pun dibatasi. Awak media hanya bisa menunggu di sekitar blok tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga hadir di lokasi.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.