JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lolos dari hukuman mati atas pembunuhan berencana di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Pelaku pembunuhan berantai itu sebelumnya dituntut hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidangnya, Hakim Ketua Suparna menyatakan ketiga terdakwa tetap harus ditahan sampai masa tahanannya selesai.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Wowon dkk Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Kasus Wowon dan dua partner in crime-nya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin, sempat alot di persidangan lantaran jaksa lima kali menunda tuntutan.
Jaksa pun akhirnya menuntut ketiga pelaku dengan hukuman mati. Jaksa Omar Syarif Hidayat menilai ketiganya terbukti bersalah membunuh ketiga korban.
Seperti diketahui, Wowon dkk telah membunuh tiga korban, yaitu Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) di sebuah rumah kontrakannya, Rabu (11/1/2023).
Para korban diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Baca juga: Ketika Wowon dkk Minta Keringanan Hukuman meski Telah Bunuh 9 Orang...
Tuntutan jaksa sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujar Omar.
Dalam sidang pleidoi yang digelar Senin (16/20/2023), Wowon, Solihin, dan Dede meminta keringanan hukuman. Ketiganya mengaku masih harus menanggung nafkah keluarga.
Wowon diketahui sudah menghabisi nyawa sembilan orang. Dalam aksinya, Wowon dibantu rekannya yaitu, Solihin dan Dede.
Baca juga: Upayakan Wowon Dkk Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Putusan Kami Kembalikan ke Hakim
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar korban masih memiliki hubungan darah dengan para pelaku. Beberapa di antaranya bahkan dibunuh tiga tahun lalu.
Lima korban dibunuh di Cianjur: