JAKARTA, KOMPAS.com - Khaidar, pedagang obat di kawasan Condet, Jakarta Timur, menceritakan detik-detik penculikan dan penganiayaan dirinya oleh tiga oknum TNI pada 12 Agustus 2023.
Ia diculik dan dianiaya bersama warga Aceh bernama Imam Masykur.
Mereka sempat berada dalam satu mobil yang sama, sebelum Imam dibuang ke sungai usai tewas.
Kesaksian itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam sidang pembunuhan Imam dengan terdakwa ketiga oknum TNI, yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Tolak Bertemu Keluarga Pembunuh Anaknya, Ibunda Imam Masykur: Sekarang Bukan Saatnya..
Khaidar mengatakan, awalnya ia didatangi salah satu pelaku di toko obatnya.
"Datang satu orang, pukul 20.00 WIB, datang beli obat. Dia bilang, 'saya dari mabes' (sambil) buka jaket dan keluarkan HT," tutur dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Orang itu langsung menggunakan HT untuk memanggil dua orang lainnya. Mereka pun masuk ke toko obat tempat Khaidar bekerja.
Menurut pengakuannya, tiga oknum TNI itu menanyakan di mana obat yang mereka cari, yaitu tramadol.
"Ditanya obatnya mana, saya kasih tahu saja di sini. Semua diambil. Uang diambil, HP, dompet," kata Khaidar.
Lalu, ia diajak ke dalam mobil. Khaidar mengiyakan karena khawatir dipukuli.
Namun, sebelum dibawa ke mobil, ia sempat ditanya ingin diborgol atau tidak. Khaidar menolak diborgol.
Di dalam mobil, Khaidar disuruh duduk di barisan tengah tempat duduk. Ia diapit oleh dua pelaku, sementara satu lainnya di kursi pengemudi.
Dalam sidang, Khaidar mengaku tidak mengenali wajah ketiga terdakwa.
Sebab, saat penculikan dan penganiayaan, para pelaku mengenakan masker. Mata Khaidar pun ditutup selama di dalam mobil.
"Mereka pada pakai masker. Mata belum ditutup, berjalan mobil (saya) diminta (buka) m-banking, saya kasih. Habis itu disuruh buka baju, disuruh tutup mata pakai kaus sendiri," ungkap Khaidar.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Bawa Airsoft Gun untuk Takuti Korban
Beberapa saat setelah Khaidar masuk ke mobil, ia ditanya apakah ingin diproses di mobil atau di kantor.
Khaidar memilih di mobil saja. Pada saat itu lah ia mengetahui keberadaan Imam Masykur yang berada di bagian belakang mobil.
Ada percakapan antara para pelaku dengan Khaidar. Mereka mengatakan tidak akan ke basecamp dahulu dan akan memrosesnya di jalan.
Lalu, Khaidar disuruh menelepon bosnya yang bernama Rasidi untuk meminta tebusan sebesar Rp 50 juta menggunakan ponselnya.
"Dibuka matanya, HP dikasih, disuruh pencet (nomor telepon bosnya). HP-nya dipegang mereka. Sempat (ngomong) cuma minta tebusan. Saya bilang sama abang minta tebusan Rp 50 juta. Dibilang bos saya, 'mana ada duit Rp 50 juta? Rp 5 juta saja enggak ada'," ujar dia.
Baca juga: Sempat Saling Tatap Muka, Ibunda Imam Masykur Tolak Kehadiran Keluarga Pembunuh Anaknya
Setelah itu, Khaidar diminta bertukar posisi dengan Imam Masykur. Imam juga diminta menelepon bosnya, tetapi ia tidak punya bos.
Kemudian, Imam menghubungi saudaranya. Khaidar tahu siapa, tetapi suara yang terdengar dari speaker telepon itu milik laki-laki.
"Kata-katanya, 'bang bantu aku sebentar. Ini aku lagi ditangkap'. Disuruh kirimin uang, minta Rp 50 juta. Kata yang di telepon, 'mana ada uang, kita kan habis kena musibah, lagi enggak ada uang sekarang'," kata Khaidar.
Setelah itu, telepon langsung dimatikan. Khaidar mendengar suara seperti Imam Masykur dipukul.
"Langsung kayak dipukul. Ada teriakan 'aduh, aduh'. Teriak mungkin karena dipukul. Saya enggak tahu dipukul pakai apa, karena saya enggak lihat," tutur dia.
Baca juga: Tak Kuasa Lihat Video Imam Masykur Penuh Luka, Fauziah Keluar Ruang Sidang
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.
Dia disiksa di dalam mobil, lalu jasadnya dibuang ke sungai. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, ketiga pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.