Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, 2 Wanita Ini Diupah Rp 3 Juta Sekali Jalan

Kompas.com - 03/11/2023, 18:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua wanita yang beprofesi sebagai kurir narkoba, SN (21) dan TI (35), diciduk di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah digeledah, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," kata Kapolsek Pasar Minggu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: 2 Wanita di Jaksel Diciduk Saat Hendak Kirim Sabu ke Cirebon

Berdasarkan pengakuan SN dan TI, sabu dengan berat kotor 413 gram itu hendak dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.

Namun, belum sempat terkirim jauh, keduanya sudah kena ciduk aparat kepolisian saat berboncengan.

"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," tutur David.

David mengatakan, penangkapan SN dan TI bermula dari informasi seorang cepu yang membuat laporan kepada salah satu anggota Polsek Pasar Minggu.

Baca juga: Polres Jakbar Sita 224 Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai kedua pelaku saat melintas di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," ungkap dia.

Dalam kantong kresek tersebut, polisi lalu menemukan beberapa klip sabu berwarna bening.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Berat sabu yang dibawa keduanya memiliki berat kotor nyaris setengah kilogram.

"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ungkap David.

Kini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com