JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembatasan atau larangan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati untuk menepis isu pembatasan usia kendaraan.
"Tidak ada. Jadi kan teman-teman tidak ada yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Di samping itu, kata Ani, razia uji emisi yang berlangsung saat ini juga tidak hanya menyasar kendaraan berusia di atas tiga tahun.
Baca juga: Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara
Pemeriksaan emisi gas buang dilakukan kepada semua kendaraan bermotor, tanpa ada batas usia tertentu.
"Fokus kami adalah bahwa semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya. Jadi bukan pada umur kendaraannya," kata Ani.
Sebagai informasi, Pemprov DKI telah memastikan bahwa razia uji emisi tetap digelar hingga akhir 2023, meski sanksi tilang untuk pelanggar telah dihentikan.
Ani mengatakan bahwa razia uji emisi akan tersebar di beberapa titik wilayah Jakarta. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang terjaring akan langsung diuji emisi oleh petugas di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.