Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Kompas.com - 26/08/2023, 11:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tak hanya melakukan uji emisi, melainkan juga membatasi usia kendaraan sebagai langkah menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Harus dibatasi dengan usia kendaraan jadi motor yang tua-tua itu tidak boleh lewat," ujar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, penerapan ganjil genap di Ibu Kota pun dinilai kurang efektif mengatasi banyaknya jumlah kendaraan.

"Kebijakan lain seperti ERP atau jalan berbayar. Nah, itu bisa untuk mengurangi kemacetan. Kalau ganjil genap itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi di DKI

Trubus mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam itu yang hanya diberlakukan di Jakarta justru menambah jumlah kendaraan. Masyarakat yang memiliki ekonomi yang baik lebih memilih membeli kendaraan lagi.

"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Kebijakan ganjil genap 24 jam dinilai efektif jika aturannya diterapkan secara serentak dengan kota-kota penyangga Ibu Kota, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tidak efektif karena pemberlakuannya hanya di Jakarta saja. Itu harusnya diberlakukan di wilayah penyangga, wajib," ujar Trubus.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.

Ida menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," kata Ida.

Baca juga: Heru Budi Kerahkan 20 Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Tekan Polusi

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Ia mengatakan, akan membahas usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu bakal dilaksanakan selama dua hingga hingga hari ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kita kaji dua sampai tiga hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus," kata Heru.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com