Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi di DKI

Kompas.com - 26/08/2023, 10:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta dinilai tidak efektif untuk menekan polusi udara.

Untuk diketahui, DPRD DKI mengusulkan kepada pemprov untuk menerapkan ganjil genap selama seharian penuh demi mengatasi kualitas udara di Ibu Kota.

"Kalau menurut saya ini tidak efektif. Mau 25 jam belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," ujar Trubus saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Apakah Polusi Udara Jadi Penyebab Langit Jakarta Abu-abu?

Menurut dia, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru menambah jumlah kendaraan di Ibu Kota. Masyarakat yang memiliki uang lebih memilih membeli kendaraan lagi.

"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Trubus mengatakan, aturan ganjil genap dapat diberlakukan 24 jam untuk membatasi kendaraan apabila turut diterapkan di beberapa wilayah penyangga Ibu Kota.

"Iya jadi pak PJ tidak hanya duduk di Balai Kota tapi minta pemerintah pusat agar ditemukan dengan kepala daerah kota penyangga. Ini sudah lama kita usulkan," kata Trubus.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.

Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Baca juga: 6 Cara Mncegah Polusi Udara di Dalam Rumah

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Dia berencana membahas lebih lanjut usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, itu ide bagus," pungkas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com