BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani masalah polusi udara di wilayahnya.
Ada delapan poin yang disampaikan oleh Bima usai memimpin pertemuan dengan seluruh Camat dan Lurah terkait penanganan polusi udara, di Balai Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).
Berikut delapan poin kebijakan Pemkot Bogor dalam penanganan polusi udara :
1. Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH atau bekerja dari rumah secara menyeluruh dengan pertimbangan efektivitas kinerja pegawai, kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan kelompok rentan lainnya.
2. Mulai Sabtu, 26 Agustus 2023, akan ditayangkan di videotron Kota Bogor terkait informasi indikator tingkat polusi sebagai bentuk kewaspadaan warga. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker.
3. Menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda empat yang masuk ke lingkungan perkantoran di Lingkup Pemkot Bogor, terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik.
Baca juga: Tingkat Polusi Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, Pemkot Bogor Tak Berlakukan WFH bagi ASN
4. DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.
5. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.
6. Mengimbau pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput.
7. Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.
8. Aparatur Camat dan Lurah bekerja sama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat mengganggu aktivitas warga.
Baca juga: Kendalikan Polusi Udara, Damkar Jakarta Timur Semprot Jalan Protokol
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.
Instruksi itu ditujukan untuk 11 kepala daerah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Adapun aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.