Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pelajar Gunakan Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara, Pemkot Tangsel Siapkan 5 Bus Sekolah

Kompas.com - 25/08/2023, 20:34 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan lima armada bus sebagai moda transportasi para siswa di wilayahnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengadaan bus itu dilakukan untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi para orangtua ketika menjemput atau mengantar anaknya sekolah.

Penyediaan bus itu merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.

"Saya sudah menyiapkan lima bus untuk anak sekolah. Karena kan paling banyak itu mereka (orangtua) mengantar satu anak pakai satu mobil," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Buruk tapi Tak Imbau Warganya Pakai Masker, Wali Kota Depok: Inisiatif Saja

Sejauh ini, Benyamin sudah memerintahkan Dinas Perhubungan Tangsel untuk mengkaji trayek atau rute yang bakal dilalui lima bus sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Tangsel meminta pihak sekolah untuk mendorong orangtua murid agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini sedang dikomunikasikan ke dindik dan dishub. Saya perintahkan mereka untuk berkomunikasi ke orangtua murid dan sekolah," ucap Benyamin.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca juga: Tingkat Polusi Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, Pemkot Bogor Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Tito meminta kepala daerah melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum.

b. Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

c. Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Baca juga: Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Atasi Polusi Udara, Ini Poin-poinnya

Pada diktum lain dalam instruksi itu, Tito meminta kepala daerah meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pada puncak kemacetan dan/ atau jam macet dengan cara:

1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman.

2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum.

b. menambah jumlah rute dan titik angkut dibeberapa daerah yang masih terbatas, sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat.

c. mengatasi gangguan di jalur busway (Transjakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi.

Baca juga: Kendalikan Polusi Udara, Damkar Jakarta Timur Semprot Jalan Protokol

Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com