JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada orang-orang yang membakar dan membuang sampah sembarangan.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan, langkah tersebut untuk memastikan wilayahnya bebas dari polusi, serta lingkungan yang lebih bersih.
"Pertama (diberikan) imbauan, kedua monitoring. Ketiga, jika ditemukan, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana ringan," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta
Menurut Anwar, hal tersebut dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Terlebih, pembakaran sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyumbang polusi di Jakarta Timur.
Selain pembakaran sampah, Pemkot Jaktim juga akan menindak warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.
"Jakarta Timur ini lokasinya berbatasan (dengan wilayah lain). Saya sudah lihat sendiri kok, banyak orang dari luar sini, masuk dan buang sampah di Jakarta Timur," ungkap Anwar.
"Saya harap, jajaran kami melakukan OTT karena sudah sering diperingatkan. Tipiring dan proses hukum untuk memberi efek jera bagi mereka," imbuh dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Tak Akan Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Ini Alasannya
Sebagai informasi, kegiatan membakar sampah di wilayah DKI Jakarta sebenarnya sudah dilarang.
Ini tertera dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara Pasal 135 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, larangan membuang sampah secara sembarangan diatur dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k.
Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b dan c, mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k, dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.