Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 25/08/2023, 22:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada orang-orang yang membakar dan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan, langkah tersebut untuk memastikan wilayahnya bebas dari polusi, serta lingkungan yang lebih bersih.

"Pertama (diberikan) imbauan, kedua monitoring. Ketiga, jika ditemukan, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana ringan," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta

Menurut Anwar, hal tersebut dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Terlebih, pembakaran sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyumbang polusi di Jakarta Timur.

Selain pembakaran sampah, Pemkot Jaktim juga akan menindak warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.

"Jakarta Timur ini lokasinya berbatasan (dengan wilayah lain). Saya sudah lihat sendiri kok, banyak orang dari luar sini, masuk dan buang sampah di Jakarta Timur," ungkap Anwar.

"Saya harap, jajaran kami melakukan OTT karena sudah sering diperingatkan. Tipiring dan proses hukum untuk memberi efek jera bagi mereka," imbuh dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Tak Akan Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, kegiatan membakar sampah di wilayah DKI Jakarta sebenarnya sudah dilarang.

Ini tertera dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara Pasal 135 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangan membuang sampah secara sembarangan diatur dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k.

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b dan c, mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k, dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com