Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil yang Sudah Beraksi 17 Kali di Tangerang

Kompas.com - 09/11/2023, 16:47 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan peran tiga pencuri modus pecah kaca mobil yang sudah beraksi 17 kali di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Ketiga pelaku berinisial MS, BS, dan RH (buron). Mereka melancarkan aksinya dengan menyasar mobil yang terparkir di halaman atau pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pelaku RH berperan sebagai joki. Dia memantau situasi seorang diri sebelum membobol mobil yang menjadi sasaran komplotannya.

"Peran RH sebagai joki yang mengendarai sepeda motor sendiri dan memantau sekitar lokasi," kata Rio saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Pakai Modus Pecah Kaca, Pembobol Mobil Dinas Bawaslu Tangerang Sudah Beraksi di 17 TKP

Sementara itu, MS berperan sebagai joki yang membonceng BS menuju lokasi yang sudah ditentukan RH. Adapun BS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil.

"BS perannya sebagai eksekutor, memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter, lalu mendorong kaca dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan," kata Rio.

Berdasarkan keterangan MS dan BS, Rio mengatakan, para pelaku pernah mencuri dengan modus tersebut sebanyak 17 kali di Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Karawang.

Rinciannya, empat TKP di Jatiuwung, delapan TKP di Karawaci, satu TKP di Kelapa Dua, tiga TKP di Pamulang, dan satu TKP di rest area Karawang.

Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol, 2 Pelaku Ditangkap

Kendati demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Sebab, polisi baru mendapat laporan dari tiga korban. Salah satunya pegawai Bawaslu Kota Tangerang.

"Kami masih dalami lagi, karena kami baru terima laporan dari tiga korban. Pertama yang menjadi atensi itu mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang," kata Rio.

MS dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com