Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil yang Sudah Beraksi 17 Kali di Tangerang

Kompas.com - 09/11/2023, 16:47 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan peran tiga pencuri modus pecah kaca mobil yang sudah beraksi 17 kali di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Ketiga pelaku berinisial MS, BS, dan RH (buron). Mereka melancarkan aksinya dengan menyasar mobil yang terparkir di halaman atau pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pelaku RH berperan sebagai joki. Dia memantau situasi seorang diri sebelum membobol mobil yang menjadi sasaran komplotannya.

"Peran RH sebagai joki yang mengendarai sepeda motor sendiri dan memantau sekitar lokasi," kata Rio saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Pakai Modus Pecah Kaca, Pembobol Mobil Dinas Bawaslu Tangerang Sudah Beraksi di 17 TKP

Sementara itu, MS berperan sebagai joki yang membonceng BS menuju lokasi yang sudah ditentukan RH. Adapun BS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil.

"BS perannya sebagai eksekutor, memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter, lalu mendorong kaca dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan," kata Rio.

Berdasarkan keterangan MS dan BS, Rio mengatakan, para pelaku pernah mencuri dengan modus tersebut sebanyak 17 kali di Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Karawang.

Rinciannya, empat TKP di Jatiuwung, delapan TKP di Karawaci, satu TKP di Kelapa Dua, tiga TKP di Pamulang, dan satu TKP di rest area Karawang.

Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol, 2 Pelaku Ditangkap

Kendati demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Sebab, polisi baru mendapat laporan dari tiga korban. Salah satunya pegawai Bawaslu Kota Tangerang.

"Kami masih dalami lagi, karena kami baru terima laporan dari tiga korban. Pertama yang menjadi atensi itu mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang," kata Rio.

MS dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang

Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang

Megapolitan
Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Megapolitan
Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Megapolitan
Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Megapolitan
Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Megapolitan
Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Megapolitan
Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Megapolitan
Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Megapolitan
Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran 'Event'

Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran "Event"

Megapolitan
Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Megapolitan
'Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu...'

"Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu..."

Megapolitan
Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Megapolitan
Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Megapolitan
Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Megapolitan
Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com