Dari informasi pihak kepolisian, KPK bakal melakukan telaah untuk menentukan apakah KPK perlu melakukan supervisi.
“Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi,” tutur Ali.
"Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini, agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan,” tambah dia.
Adapun kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo naik status ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia turut membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.