Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

357 Pelanggaran di Simpang Caman Bekasi dalam 1 Jam, Didominasi Kendaraan Lawan Arah

Kompas.com - 13/11/2023, 21:47 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 357 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Jalan Caman Raya, Jatibening, Kota Bekasi, Senin (13/11/2023) sore.

Persimpangan yang berada di bawah Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu itu menjadi salah satu titik yang paling semrawut karena banyaknya pelanggaran.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi selama satu jam, dari pukul 16.30 sampai 17.30 WIB, ratusan pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang putar balik melawan arus.

Baca juga: Senin Sore, Ada 201 Pelanggaran Lalu Lintas di Margonda Raya Depok dalam 1 Jam

Pengendara motor yang putar balik itu datang dari arah Jalan Caman Raya menuju Jalan Raya Kalimalang arah Bekasi.

Kebiasaan buruk pengendara itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.

Seharusnya, para pengendara motor tetap berbelok ke kiri, lalu jalan lurus dan dapat putar balik melalui jalur yang benar.

Pengendara yang melakukan putar balik sembarangan itu menyebabkan kemacetan, bahkan berisiko kecelakaan.

Jenis pelanggaran lainnya, yakni menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm.

Baca juga: Tak Ada Polisi atau Petugas Dishub, 201 Pengendara Leluasa Langgar Lalu Lintas di Margonda Depok

Tidak adanya petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan di persimpangan tersebut membuat pengendara bebas melanggar aturan.

Arus lalu lintas di Persimpangan Kalimalang-Caman itu terbantu dengan hadirnya "Pak Ogah" yang mengingatkan pengendara agar tetap tertib berlalu lintas.

Berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Kalimalang-Caman yang Kompas.com catat selama satu jam:

1. Menerobos lampu merah: 20 pelanggaran

2. Melewati garis putih: 2 pelanggaran

3. Tidak mengenakan helm: 75 pelanggaran

4. Lawan arah: 220 pelanggaran

5. Tidak memasang pelat nomor: 3 pelanggaran

6. Kendaraan motor bising: 6 pelanggaran

7. Kendaraan bonceng tiga: 10 pelanggaran

8. Berkendara melewati trotoar: 20 pelanggaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com