JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta usulan tanggal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli seharusnya diperiksa hari ini lagi-lagi tidak memenuhi panggilan.
"Kami tunggu dari sana (KPK) permintaannya hari apa dan tanggal berapa. Nanti akan kami pertimbangkan dan konsultasikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Polda Metro Belum Tentukan Jadwal Baru Pemeriksaan Firli Bahuri yang Mangkir Hari Ini
Ade mengatakan, surat pemberitahuan tak datangnya Firli Bahuri tidak disertakan permintaan tanggal untuk pemeriksaan selanjutnya.
Polda Metro Jaya menunggu konfirmasi dari pihak KPK sebelum menentukan kembali jadwal pemeriksaan Firli.
"Kami masih menunggu dari Kepala Biro Hukum KPK terkait dengan permintaan penjadwalan ulang dimaksud, kami pasti akan update," ujar Ade.
Adapun kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Firli sudah meminta dua kali penundaan pemeriksaan dalam kasus ini.
Baca juga: Kembali Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Lagi-lagi Minta Diperiksa di Bareskrim Polri
Polda Metro sudah menjadwalkan pemeriksaan Firli dua kali yakni, pada Selasa (7/11/2023) lalu, dan Selasa (14/11/2023) hari ini.
Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Ketika Firli Bahuri Terus Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK...
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.