Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teganya Pria di Tangerang Bunuh Transpuan karena Tak Dipinjami Uang: Bakar dan Buang Korban di Empang

Kompas.com - 14/11/2023, 17:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak pria berinisial W (24) saat itu sampai tega membunuh seorang transpuan, RW (33), di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menghabisi nyawa RW secara sadis. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, W diduga menganiaya korban dengan sebilah balok dan batu hingga tewas.

Kekejian berlanjut karena W turut membakar jasad RM. Tak sampai di situ, pelaku juga membuang jasad korban ke pinggir sebuah empang di Mauk.

Baca juga: Seorang Pria Bunuh Transpuan di Tangerang, lalu Bakar dan Buang Jasad Korban di Pinggir Empang

"Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen, karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong," kata Arief, Selasa (14/11/2023).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari.

Kesal tak dipinjami uang

Pembunuhan yang dilakukan W terhadap RM bukan tanpa sebab. Pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau meminjamkan uang padanya.

Menurut Arief, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka W.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena motif tidak diberikan sejumlah uang dari korban yang mengakibatkan tersangka itu dendam terhadap korban," kata Arief.

Baca juga: Nasib Nahas Korban Kecelakaan di Bekasi, Bukannya Ditolong Malah Dianiaya Transpuan, Tubuh Ditinggal di Warung Kosong

Karena dendam, W kemudian menganiaya RM menggunakan balok dan batu sehingga menyababkan korban tewas. Jasad korban kemudian dibakar dan dibuang.

Demi hilangkan jejak

Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial W (24) membakar dan membuang jasad transpuan berinisial RM (33) karena ingin menghilangkan jejak.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan identitas almarhum," kata Arief.

Menurut Arief, pelaku membuang jasad transpuan di pinggir empang dalam perkebunan warga karena daerah itu sepi.

Baca juga: Demi Hilangkan Jejak, Pria di Tangerang Bakar Jasad Transpuan lalu Buang ke Pinggir Empang

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari. Warga melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi jasad korban. Tak lebih dari 24 jam, polisi menangkap W.

Saat diperiksa, W mengakui telah menganiaya RM hingga korban meninggal dunia. W telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.

(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com