JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak pria berinisial W (24) saat itu sampai tega membunuh seorang transpuan, RW (33), di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa RW secara sadis. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, W diduga menganiaya korban dengan sebilah balok dan batu hingga tewas.
Kekejian berlanjut karena W turut membakar jasad RM. Tak sampai di situ, pelaku juga membuang jasad korban ke pinggir sebuah empang di Mauk.
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Transpuan di Tangerang, lalu Bakar dan Buang Jasad Korban di Pinggir Empang
"Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen, karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong," kata Arief, Selasa (14/11/2023).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Pembunuhan yang dilakukan W terhadap RM bukan tanpa sebab. Pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau meminjamkan uang padanya.
Menurut Arief, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka W.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena motif tidak diberikan sejumlah uang dari korban yang mengakibatkan tersangka itu dendam terhadap korban," kata Arief.
Karena dendam, W kemudian menganiaya RM menggunakan balok dan batu sehingga menyababkan korban tewas. Jasad korban kemudian dibakar dan dibuang.
Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial W (24) membakar dan membuang jasad transpuan berinisial RM (33) karena ingin menghilangkan jejak.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan identitas almarhum," kata Arief.
Menurut Arief, pelaku membuang jasad transpuan di pinggir empang dalam perkebunan warga karena daerah itu sepi.
Baca juga: Demi Hilangkan Jejak, Pria di Tangerang Bakar Jasad Transpuan lalu Buang ke Pinggir Empang
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari. Warga melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi jasad korban. Tak lebih dari 24 jam, polisi menangkap W.
Saat diperiksa, W mengakui telah menganiaya RM hingga korban meninggal dunia. W telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.
(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.