Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 15/11/2023, 18:26 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, memusnahkan 4,6 juta rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Jutaan rokok tersebut disita oleh petugas dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Januari-Oktober 2023.

Selain rokok ilegal, petugas Bea Cukai Bogor juga menyita 2.911 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri mengatakan, barang-barang ilegal itu diamankan dari sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur, Sukabumi, dan Depok.

"Barang-barang ini kami amankan dari warung, barang kiriman (ekspedisi), dan hasil sitaan dari pemda melalui Satpol PP," kata Amin di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Foto Viral Menu Pencegah Stunting di Depok Cuma Tahu-Sawi, padahal Anggarannya Rp 4,4 Miliar

Amin menambahkan, seluruh barang bukti sitaan tersebut akan dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.

Ia menyebutkan, nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1,2 miliar dengan potensi penerimaan pajak negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp 1 miliar lebih," papar Amin.

Amin berharap, pemusnahan barang bukti dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat," tutur dia.

Baca juga: Pekerja Jasa Marga yang Hanyut di Bogor Ditemukan Meninggal Dunia

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan memastikan, pemusnahan barang ilegal sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023.

Selain itu, Surat Persetujuan Nomor S-126/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 25 September 2023, dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 8 November 2023.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Bogor," tutur Finari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com