JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai, 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Serikat Pekerja dan Pengusaha Belum Satu Suara
Kepastian ini disampaikan Heru di tengah masih alotnya pembahasan besaran kenaikan UMP Ibu Kota untuk 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023).
Sidang itu juga dihadiri para pengusaha dan serikat buruh. Pada kesempatan itu, rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu tak berujung kesepakatan.
Hal ini terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta serikat pekerja.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Pengusaha Usulkan Rp 5 Juta, Buruh Ngotot Rp 5,6 Juta
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai PP 51
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.
Baca juga: Disnaker: Putusan UMP DKI Jakarta 2024 Tetap di Tangan Heru Budi
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan tersebut pun dianggap tak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi," kata Dedi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2024 nantinya tetap akan diputuskan Heru Budi.
Besaran UMP akan diputuskan dalam keputusan gubernur (kepgub) tentang UMP DKI 2024.
"Iya, pakai kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Pj Gubernur, lalu keputusannya di gubernur, penetapan angkanya berapa UMP DKI," ujar Hari.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Tuntutan Buruh yang Minta Kenaikan UMP 2024 Jadi Rp 5,6 Juta
Hari mengatakan, Dewan Pengupahan hanya bertugas memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2024.
Rekomendasi itu akan mempertimbangkan saran dan masukan dari akademisi, pengusaha, serta serikat buruh.
"Kami dewan kan memberikan saran, tetap keputusan seluruhnya kepala daerah," jelas Hari.
(Tim Redaksi :Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.