JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita pakaian, sepatu, dan pin yang dipakai eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penyitaan dilakukan terkait penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.
"Barang-barang itu dipakai SYL pada saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, polisi juga menyita sebuah hardisk eksternal yang diberikan oleh KPK.
"Berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik," tutur Ade.
Diketahui, beredar foto pertemuan antara SYL dan Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat.
Pada saat itu, KPK tengah menyelidiki SYL berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) soal adanya tindak korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021
Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
Kini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.