Kendati demikian, ia membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain. Firli menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.
"Mohon maaf, saya tidak pernah dibayari orang. Ini adalah contoh kecil memberantas korupsi," kata mantan Deputi Penindakan KPK ini saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Polisi Turut Sita Pakaian yang Digunakan SYL Saat Bertemu Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya ada 500 pegawai KPK yang disebut menolak calon pimpinannya dari kepolisian.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200, tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah," ucap Saor ssat itu, Rabu (28/8/2019).
Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.
Baca juga: Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
Pada September 2020, Dewas KPK menyatakan, Firli melanggar kode etik karena telah menyewa dan menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya ke Palembang dan Baturaden.
Dewas menilai, Firli melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas pun memberikan Firli sanksi berupa teguran tertulis. Penggunaan helikopter dinilai telah menunjukkan gaya hidup mewah yang semestinya tidak dilakukan Ketua KPK.
Firli Bahuri djuga pernah ilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ institute atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Firli dinilai secara sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata mengungkapkan, pesan singkat massal (SMS blast) itu sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.
“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast,” kata Rizka, Jumat (11/3/2022).
Adapun isi pesan tersebut adalah, "manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI".
KPK meluncurkan lagu mars dan himne KPK yang dibuat oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri. Lagu itu mendapatkan penghargaan karena dianggap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.