Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apdesi Ancam Gelar Demo Lanjutan jika Revisi UU Desa Tidak Disahkan

Kompas.com - 23/11/2023, 17:01 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak disahkan.

Adapun salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Kalau tidak disahkan, bisa ada aksi lebih besar tanggal 5 Desember. Harga mati bahwa UU harus disahkan," jelas Surta Wijaya saat Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Demo Apdesi di Depan Gedung DPR RI Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Surtawijaya memastikan, gelombang protes akan dilakukan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aparatur dari seluruh desa di Indonesia juga akan datang apabila revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tidak segera dilaksanakan.

"Tadi teman-teman sepakat sudah acungkan tangan, tidak akan membantu Pemilu 2024 di desa. Sepakat tidak ada pelayanan di desa jika sampai tanggal 5 Desember mendatang, tidak ada kejelasan," jelas Surta Wijaya.

Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (23/11/2023). Mereka menuntut untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Sampah Plastik Berserakan di Depan Gedung DPR Saat Demo Apdesi

Total ada 13 poin yang diajukan oleh Apdesi agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Aspirasi pertama adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," tutur Surta dalam audiensi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (5/7/2023) lalu.

Baca juga: 12 Marbot Masjid di Jakarta Dapat Hadiah Umrah dari Pemprov DKI

Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

Kelima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.

Keenam, yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus (DAK) desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com