JAKARTA, KOMPAS.com - Tak ada yang berubah dari tindak tanduk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya keesokan harinya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Abraham Samad Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.
Berkait dengan status kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, Ian mengaku hal itu mengejutkannya. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Firli terlalu dipaksakan.
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.
Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.
Baca juga: Saat Kuasa Hukum Firli Bahuri Mengaku Kaget dan Keberatan dengan Penetapan Tersangka Kliennya...
Tak hanya datang ke kantor, Firli disebut masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ekspose di KPK merupakan forum untuk menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka korupsi.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.
Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Baca juga: Pegawai KPK Gelisah dan Khawatir Firli Bahuri Masih Ngantor meski Jadi Tersangka
Hal senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berujar, Firli masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK dan mengikuti rapat meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK seharusnya diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka.