JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menggandeng jajaran TNI-Polri untuk mengantisipasi banjir yang berpotensi terjadi saat hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, pelaksanaan pemungutan suara bertepatan dengan puncak musim hujan di Jakarta yang diprediksi berlangsung pada Januari-Februari 2024.
"Tujuannya membangun kesiapsiagaan semua pihak untuk menghadapi musim hujan 2023-2024. Berikutnya, mengantisipasi skenario terburuk kejadian banjir pada saat pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Heru Budi Ingatkan Jajarannya agar Waspada Banjir Saat Puncak Musim Hujan
Kolaborasi tersebut, kata Isnawa, melibatkan 300 personel gabungan yang akan ditugaskan sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana.
Adapun bencana yang diantisipasi tidak hanya banjir akibat curah hujan tinggi, melainkan juga potensi banjir rob di wilayah pesisir.
"Sehingga diperlukan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana terhadap potensi ancaman banjir dan rob, terutama pada wilayah rawan," kata Isnawa.
Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta saat ini sedang memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan terendam banjir.
Baca juga: KPU DKI Data TPS Rawan Banjir
"Kami berkoordinasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam rangka pendataan ini," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara coffee morning di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Upaya itu sebagai bentuk mitigasi agar proses pemungutan suara, baik pilpres, pileg, hingga pilkada, berjalan lancar.
Menurut catatan KPU, sejumlah daerah di Jakarta, rawan banjir. Oleh sebab itu, pihaknya perlu meminta data itu kepada BPBD.
Baca juga: Jakarta Berpotensi Banjir di Awal 2024, Heru Budi: Semoga Ramalan BMKG Tak Terjadi
Tujuannya, agar KPU bisa membuat skenario alternatif pemungutan suara di TPS tersebut.
"Intinya, jangan sampai ada TPS yang enggak bisa dipakai karena banjir. Kalau memang enggak bisa, ya dipindah atau opsi lain. Karena syarat berdirinya TPS itu H-24 jam harus berdiri," lanjut Wahyu.
Ia berharap pendataan rampung dalam waktu dekat agar KPU memiliki waktu untuk merancang skenario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.