Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi "Podcast" Hasil Riset, Diksi "Lord" Luhut Positif

Kompas.com - 28/11/2023, 11:25 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk telah masuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Pleidoi dibacakan usai dua aktivis hak asasi manusia itu dituntut hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda pada Senin (13/11/2023) lalu.

Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Ada sejumlah pembelaan yang dibacakan oleh Haris saat dirinya membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Saat Fatia Mengutip Ucapan Luhut dalam Pembelaannya: Saya Terbiasa Tidak Memasukkan Kritik ke Dalam Hati...

Salah satunya adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ia anggap salah.

Dalam isi pleidoinya, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.

"Dakwaan jaksa terhadap saya adalah salah. Mengapa? Saya akan jelaskan," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Semua entitas formal memiliki akun YouTube, sebagai contoh, Mahkamah Agung memiliki akun YouTube dan akun sosial media lain. Kalau kita periksa lebih jauh, tidak ada pasal yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan Mahkamah Agung memiliki aturan media sosial," tambah Haris.

Atas dasar itu, Haris mengatakan bahwa siniar yang ia dan Fatia buat semata-mata dilakukan sebagaimana fungsi media sosial dan untuk berkomunikasi dengan publik.

Baca juga: LSM Internasional Sebut Kasus yang Menjerat Haris-Fatia sebagai Upaya Pembungkaman Aktivis HAM

"Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi atau memproses siniar. Larangan atas siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan atau berisi materi yang mengandung tindak pidana," ucap Haris lagi.

Makna diksi "Lord Luhut"

Pendiri Lokataru itu juga menjelaskan makna dibalik penggunaan diksi "Lord Luhut" yang disematkan di konten siniarnya. Hal itu ia lakukan semata-mata digunakan untuk mengikuti tren.

"Lord" merupakan kata ganti untuk Luhut karena beliau diberikan sejumlah kepercayaan dan mengemban berbagai jabatan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam video siniar judul dengan tambahan 'Lord Luhut' tidak menunjukkan hal apa pun selain sekadar mengikuti tren yang sudah populer belaka," kata Haris.

Penggunaan diksi "lord" juga dinilai tidak memiliki konotasi yang negatif, bahkan cenderung positif.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut

"Apakah kata lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial, Majelis, dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris di depan Majelis Hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com