"Lord memiliki arti sebagai arti diagungkan, pemaknaan di atas justru positif, tidak ada makna negatif," ucap dia melanjutkan.
Atas semua pembelaan itu, Haris pun meminta kepada Majelis Hakim agar ia dan Fatia dibebaskan. Haris yakin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa membedakan kritik dan hinaan.
Dia sendiri mengaku tak menghina atau mencemarkan nama baik Luhut.
Baca juga: Pembelaan soal Diksi Lord Luhut, Haris Azhar: Tidak Menunjukkan Hal Apa Pun Selain Ikut Tren
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya," kata Haris.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh dia.
Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari konten siniar yang ia buat.
Apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia dalam siniar itu merupakan hasil riset yang dilakukan secara implisit oleh organisasi masyarakat sipil.
Hasil riset itu yang kemudian dijelaskan ke publik dengan cara yang santai namun tidak keluar pada konteks, sebagaimana esensi dari konten siniar pada umumnya.
"Materi siniar saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," tegas Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.