JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kloud Senopati Sky Dining & Lounge, Sergio Imanuel, mempertanyakan aksi Satpol DKI Jakarta yang menyegel dan mencabut izin usaha kafe pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
“Saya meminta salinan surat rekomendasi perihal penyegelan dan pencabutan izin usaha,” kata dia saat bertemu Kepala Satpol PP DKI Arifin di lokasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu diminta Sergio karena Satpol PP telah melakukan penyegelan di seluruh area kafe saat dirinya sampai di lokasi.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen
Papan nama Kloud yang berada di lantai tiga gedung bahkan telah ditutupi spanduk penyegelan oleh petugas.
“Pokoknya saya mau kejelasan. Karena hanya ada surat tugas penyegelan saja di sini. Saya meminta surat yang menyatakan usaha ini dicabut izinnya,” tutur dia.
Menanggapi permintaan itu, Arifin lantas mempersilakan Sergio untuk menanyakan langsung kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya tak punya hak untuk memberikan surat itu. Sebab, Satpol PP adalah pelaksana tugas dan penyegelan dilakukan setelah adanya surat rekomendasi.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kafe Kloud Senopati Ditutup karena Ditemukan Narkoba
“Silakan bapak berkoordinasi dengan teman-teman Dinas Pariwisata, karena mereka yang mengeluarkan surat rekomendasi. Mereka ada di bawah, di lantai dasar,” ucap Arifin.
Sergio kemudian turun ke lantai dasar untuk menemui perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
Ia juga enggan untuk berkomentar lebih dulu karena ingin mencari titik terang penyegelan.
“Izinkan kami untuk mengobrol dan mencari tahu lebih dulu soal penutupan yang dilakukan, ya,” tutur dia saat ditanya wartawan.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sebelum disegel, perwakilan petugas Satpol PP mulanya menjelaskan perihal maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Baca juga: 20 Tempat Hiburan Malam di Pulogebang Disegel, Diduga Tawarkan Jasa Plus-plus
Setelah dijelaskan, perwakilan pihak Kloud lantas meminta kesediaan petugas Satpol PP DKI supaya menunggu tim kuasa hukum mereka.
Sebab, mereka tak terlalu mengerti perihal aturan penyegelan dan tetek bengeknya.
“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum Kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.
Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.
Mereka akhirnya memberikan surat tugas kepada perwakilan Kloud sebagai tanda bahwa penyegelan ini adalah tugas resmi.
“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” kata salah satu petugas.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.