Meski pemeriksaan dan konfirmasi telah dilakukan, kasus gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti.
Purwosusilo menuturkan, kasus sedang ditindaklanjuti Inspektorat DKI Jakarta dan sedang diproses.
"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar dia.
Sembari kasus berjalan, ia menambahkan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Guru-guru yang terlibat mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan Adetia.
"Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo.
Untuk diketahui, guru honorer mata pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 disebut hanya menerima gaji Rp 300.000.
Padahal, kuitansi yang diteken sang guru tertulis upah Rp 9 juta.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Baca juga: Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000
Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.
Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Jhonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.