JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri motor yang beroperasi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disebut menggunakan kunci modifikasi saat melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku pencurian, W, boleh dibilang sangat profesional. Dia bisa membuat kunci sendiri menggunakan gerinda,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).
Tedjo mengatakan, W mempelajari bagaimana cara membuat kunci modifikasi secara otodidak.
Baca juga: Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri
W diduga banyak belajar dari media sosial (medsos) dan pernah bekerja sebagai spesialis kunci.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku belajar membuat kunci secara otodidak. Mungkin melihat dari media sosial dan mungkin pernah bekerja di spesialis kunci,” tutur dia.
Hanya, kunci yang dibuat W memang tak sama persis dengan kunci motor pada umumnya, sehingga ia harus sedikit memaksa saat menggunakannya.
“Jadi kenapa bisa sesuai pas dicoba, mungkin agak memaksa ya, tidak pas banget kunci palsunya soalnya,” imbuh Tedjo.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri motor terungkap saat Polsek Pesanggrahan menangkap salah satu pelaku di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan mulanya menangkap pria berinisial H (41) alias Asep.
Asep kepergok oleh aparat kepolisian saat hendak mencuri kendaraan roda dua di sebuah kafe.
Asep kemudian digiring ke Mapolsek Pesanggrahan beserta barang bukti yang ditemukan, yakni kunci letter T.
Setelah diperiksa oleh petugas, Asep mengaku bahwa kunci T yang dimilikinya berasal dari pria berinisial W.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan W.
Baca juga: 3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000
Tak lama setelahnya, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap pelaku W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan empat kendaraan roda dua.
Satu dari tiga motor yang diamankan merupakan kendaraan roda dua yang hendak diambil H di kafe wilayah Petukangan.
Atas barang bukti yang didapat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Hukuman maksimal untuk keduanya adalah tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.