Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Kompas.com - 29/11/2023, 23:18 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berujar, komplotan pencuri motor, pria berinisial H dan W, telah beraksi selama dua terakhir.

“Kalau tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, sudah sekitar dua tahun beroperasi. Terakhir beroperasi itu ya di wilayah Petukangan Selatan, yang kami tangkap,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (29/11/2023).

Dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci khusus. Pelaku W bahkan menggunakan kunci hasil modifikasi yang mirip dengan kunci asli.

“Dia (W) profesional sekali, sudah bisa membuat kunci sendiri untuk beraksi,” tutur dia.

Baca juga: 2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

W bisa membuat kunci motor palsu diduga karena pernah bekerja di tempat spesialis kunci dan belajar lewat media sosial.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku belajar membuat kunci secara otodidak. Mungkin melihat dari media sosial dan mungkin pernah bekerja di spesialis kunci. Tapi pas dipakai memang sedikit maksa supaya bisa,” imbuh Tedjo.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pesanggrahan menangkap komplotan pencuri motor di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan saat itu menangkap pria berinisial H (41) alias Asep. Asep tepergok saat hendak mencuri motor di sebuah kafe.

Asep kemudian digiring ke Mapolsek Pesanggrahan beserta barang bukti yang ditemukan, yakni kunci leter T.

Baca juga: 3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Setelah diperiksa oleh petugas, Asep mengaku bahwa kunci T yang dimilikinya berasal dari W.

Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan W.

Tak lama setelahnya, Unit Reskrim berhasil menangkap W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan empat kendaraan roda dua.

Satu dari tiga motor yang diamankan merupakan kendaraan roda dua yang hendak diambil H di kafe wilayah Petukangan.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dan dijerat Pasal 363 KUHP. Hukuman maksimal untuk keduanya adalah tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com