“Kalau tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, sudah sekitar dua tahun beroperasi. Terakhir beroperasi itu ya di wilayah Petukangan Selatan, yang kami tangkap,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (29/11/2023).
Dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci khusus. Pelaku W bahkan menggunakan kunci hasil modifikasi yang mirip dengan kunci asli.
“Dia (W) profesional sekali, sudah bisa membuat kunci sendiri untuk beraksi,” tutur dia.
W bisa membuat kunci motor palsu diduga karena pernah bekerja di tempat spesialis kunci dan belajar lewat media sosial.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku belajar membuat kunci secara otodidak. Mungkin melihat dari media sosial dan mungkin pernah bekerja di spesialis kunci. Tapi pas dipakai memang sedikit maksa supaya bisa,” imbuh Tedjo.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pesanggrahan menangkap komplotan pencuri motor di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan saat itu menangkap pria berinisial H (41) alias Asep. Asep tepergok saat hendak mencuri motor di sebuah kafe.
Asep kemudian digiring ke Mapolsek Pesanggrahan beserta barang bukti yang ditemukan, yakni kunci leter T.
Setelah diperiksa oleh petugas, Asep mengaku bahwa kunci T yang dimilikinya berasal dari W.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan W.
Tak lama setelahnya, Unit Reskrim berhasil menangkap W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan empat kendaraan roda dua.
Satu dari tiga motor yang diamankan merupakan kendaraan roda dua yang hendak diambil H di kafe wilayah Petukangan.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dan dijerat Pasal 363 KUHP. Hukuman maksimal untuk keduanya adalah tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/23182401/sudah-2-tahun-beraksi-komplotan-pencuri-motor-di-pesanggrahan-pakai-kunci