BEKASI, KOMPAS.com - Para buruh di Kota Bekasi merasa kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, atas penetapan kenaikan upah UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen.
Sebagai bentuk kekecewaan mereka, para buruh masih menggelar aksi demo di depan Tol Bekasi Barat, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023) malam.
"Hari ini Pj Gubernur Jawa Barat menetapkam UMK berdasarkan PP 51 2023, kami sangat kecewa. (Sebagai) bentuk kekecewaan, kami akan terus aksi," ujar penanggung Jawab Aksi Demo Buruh di Kota Bekasi, Muhammad Yusuf, di lokasi, Kamis.
Baca juga: Protes UMK Kota Bekasi Cuma Naik 3,9 Persen, Massa Buruh Bertahan di Gerbang Tol Bekasi Barat
Yusuf mengatakan, para buruh akan tetap melakukan aksi demo di jalan meskipun tidak memiliki izin menggelar aksi sampai malam hari.
"Aksi kami tetap bertahan di sini sampai dengan Pj Gubernur merevisi atau mengubah SK yang sudah diterbitkan hari ini," paparnya.
Yusuf mengatakan, buruh akan tetap "ngotot" berunjuk rasa bahkan sampai pagi hari jika tak ada perubahan dalam putusan UMK Kota Bekasi 2024.
"Kami akan terus menyelenggarakan aksi seperti ini, kami akan terus bertahan malam ini sampai pagi, bahkan kami menginap di jalan kami siap," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Baca juga: Buruh Ngotot UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen
Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
UMK Kota Bekasi 2024 resmi naik 3,9 persen atau Rp 185.181 dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.343.430.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.