JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cipayung menangkap RDB dan MA, dua karyawan toko di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur karena mencuri telepon seluler (ponsel) dan motor bosnya.
"Kejadian berawal dari pelapor, yaitu AJB yang curiga dengan tingkah para pelaku karena tidak melaporkan setoran ke salah satu agen yang dijaga oleh korban," ujar Kapolsek Cipayung Kompol I Gusti Ketut Sunawa di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Karena curiga, korban mengecek rekaman CCTV yang dijaga para pelaku. Dalam rekaman itu RDB dan MA kedapatan mencuri pada 22 Oktober 2023.
Baca juga: 2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi
"Dari kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan rekaman CCTV yang diambil dari toko korban dipelajari oleh polisi," ucap Gusti.
Akhirnya RDB dan MA ditangkap polisi di Purwakarta, Jawa Barat pada 17 November 2023.
"Untuk barang bukti, ditemukan satu buah ponsel. Korban sendiri kehilangan dua sepeda motor merk Vario dan tiga ponsel. Untuk barang bukti lain, masih didalami penyidik," jelas Gusti.
Akibat perbuatannya, RDB dan MA dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita Pencuri Ponsel Tetangga di Tambora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.