BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh yang berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2024 sebesar 14,02 persen atau Rp 723.186.
Koordinator massa buruh Yusuf Kuncir mengatakan, mereka akan terus berunjuk rasa sampai UMK Kota Bekasi 2024 naik menjadi Rp 5.881.434.
"Intinya ini akan merugikan pekerja, mau tidak mau kami kawal hari ini, walaupun hari ini akan muncul pertumpahan darah kami siap," ujar Yusuf di lokasi depan Mega Bekasi Mall, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten
Yusuf menuturkan, angka kenaikan yang buruh inginkan sudah sesuai dengan rekomendasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani.
"Kami serikat pekerja Kota Bekasi khususnya sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh Bapak Pj Walikota sebesar 14,02 persen, itu angka yang kami inginkan," imbuh dia.
Sebagai informasi, UMP Jawa Barat naik hanya 3,57 persen. Para buruh khawatir kenaikan UMK akan mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan.
Karena itu, mereka menggelar demo di berbagai tempat untuk meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menaikan UMK Bekasi 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434.
Gani sudah menandatangani surat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
UMK Kota Bekasi 2024 nantinya akan diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebagai Pj Wali Kota, dia hanya bisa menyampaikan usulan.
Baca juga: Apindo Keberatan Usulan UMK Bekasi 2024 Naik Jadi Rp 5.881.434
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.